BANDAR LAMPUNG (ISN)– Lanjutan sidang gugatan waris antara Fadhel Husin dan Harmoni Husin melawan Ferry Ardiansyah dan Media Sari Putri bergulir di Pengadilan Agama Tanjung Karang, Selasa (7/10/2025) siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kubu penggugat, Fadhel-Harmoni.
Adapun saksi masing-masing; Veru Parintin bin Sudirman yang merupakan teman kuliah Fadhel di IPDN Jatingangor. Berikutnya Ayu Anindratama binti Indra Gunawan dan Muhammad Kevin Syaz bin Hengki Syaz, keduanya adalah sepupu penggugat melalui pihak ibunya masing-masing.
Saksi Ayu yang merupakan sepupu kedua penggugat menjelaskan kalau Opa, ayah kandung Anthoni Siaga Putra, meninggal usai membaca relaas sidang gugatan cerai orangtua Fadhel dan Harmoni. Seperti diketahui, Anthoni digugat cerai isterinya, drg Yuniar, ibu kandung Fadhel dan Harmoni saat menderita stroke dan dirawat di rumah kedua orang tua Anthoni di Kotabumi, Lampung Utara.
“Saat membaca panggilan sidang, Opa langsung jatuh sakit. Awalnya Oma, yang karena perempuan, Oma histeris,” terang Saksi Ayu.
Menjawab pertanyaan lanjutan hakim, Ayu menerangkan kalau Abdul Kadir Husin, kakek Fadhel dan Moni akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit malam harinya.
Usai sidang, Ferry Ardiansyah menyebutkan kesaksian tiga orang saksi yang dihadirkan penggugat semakin menguatkan situasi yang sebenarnya terjadi.
“Persoalan ini persoalan keluarga. Bermula dari konflik antara kakak kami Anthoni Siaga Putra dengan isterinya. Itulah kenapa kami sedari awal enggan untuk berkomentar,” kata Ferry.
Kuasa hukumnya, Adolf Indrajaya dan Tedi Purwoko kembali menegaskan kalau kliennya, Ferry dan Media Sari akan membuktikan bahwa hibah rumah dan pemberian mobil dari Almarhum Anthoni sah secara hukum.
“Kami sudah menyusun bukti dan mempersiapkan saksi-saksi,” tutup Adolf. (*/-)